Lembaga dalam struktur organisasi kemahasiswaan yang memegang fungsi kontrol sekaligus sebagai lembaga legislatif dan perwakilan tertinggi mahasiswa di kampus. Tugas pokok dan fungsinya adalah merumuskan peraturan organisasi mahasiswa, menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa.
Tenaga kependidikan adalah tenaga/pegawai yang bekerja pada satuan pendidikan selain tenaga pendidik. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Direktur Akademi Maritim “Djadajat”, menunjuk seorang staff yang disebut QMR (Quality Management Representatif) sebagai wakil manajemen yang memiliki tanggung jawab dan wewenang tersendiri dalam pelaksanaan tugas QMR dibantu oleh sekretaris QMR.
Tugas dan Fungsi :
- Memastikan proses yang diperlukan untuk implementasi sistem manajemen mutu ditetapkan, diimplementasikan dan dipelihara
- Melaporkan pada piminan perguruan tinggi tentang kinerja sistem manajemen mutu dan perbaikan yang diperlukan .
- Memastikan peningkatan kesadaran akan persyaratan pelanggan
- Melakukan sosialisasi atas kebutuhan-kebutuhan pelanggan, kepada seluruh jajaran
- Menjadi penghubung dengan pihak luar perguruan tinggi yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu.
Program Studi Nautika mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang kenautikaan pelayaran.
Dalam menjalankan tugasnya Kepala Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi dan Staff menyelenggarakan fungs i:
- Penyusunan rencana dan program kerja Program Studi Nautika;
- Pemberian tugas dan pengevaluasian dosen di Program Studi yang bersangkutan dalam melaksanaan kegiatan perkuliahan;
- Pengevaluasian dan peningkatan mutu pelaksanaan kegiatan perkualiahan;
- Penyusunan rencana biaya operasional tahunan;
- Penyusunan dan/atau penetapan kebijakan dasar mengenai pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik;
- Penyusunan dan/atau penetapan penjenjang jabatan akademik dosen, penilaian prestasi akademik dosen, peserta didik serta kecakapan dan kepribadian pegawai;
- Penyusunan dan/atau penetapan norma dan tolak ukur penyelenggaraan kegiatan akademik;
- Penyusunan dan/atau penetapan peraturan penyelenggaraan akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
- Perumusan dan/atau penetapan norma, etika, dan tata tertib kehidupan Kampus
- Penetapan kriteria, peraturan serta mekanisme pengangkatan Guru Besar dan jabatan akademik lain; dan
- Pemberian masukan kepada Ketua mengenai pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan pendidikan.