Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 700/B/SE/2017 Tentang Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah
56 Tahun "Djadajat" mengabdi kepada Masyarakat
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 700/B/SE/2017 Tentang Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah